Empat kompetensi guru profesional
A. Pengertian Kompetensi
Kemampuan merupakan hasil dari
perpaduan antara pendidikan, pelatihan dan
pengalaman. Kemampuan atau kompetensi
merupakan atribut yang melekat dalam diri
seseorang. Atribut yang dalam kamus Oxford adalah
“kualitas yang melekat pada seseorang atau sesuatu.
Istilah kompetensi berasal dari bahasa
Inggris yaitu “Competence means fitness or ability”
yang berarti kecakapan kemampuan. Menurut
kamus besar bahasa Indonesia (2006: 584)
kompetensi adalah” 1). kewenangan (kekuasaan)
untuk menentukan (memutuskan), 2) kemampuan
menguasai. Sementara Johnson (Sanjaya 2008: 145)
menyatakan “Competency as rational performance
which save factorial meets the objective for a desired
condition”. Menurutnya kompetensi merupakan
perilaku rasional guna mencapai tujuan yang
dipercayakan sesuai dengan kondisi yang
diharapkan. Dengan demikian suatu kompetensi
ditunjukkan oleh penampilan atau unjuk kerja yang
dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya dalam
mencapai suatu tujuan. Dari batasan tersebut, maka
dapat diambil suatu kesimpulan bahwa kompetensi
pada dasarnya merupakan seperangkat kemampuan
standar yang diperlukan untuk menjalankan tugas
pokok dan fungsinya secara maksimal. Kompetensi
dapat juga diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Makna kompetensi dipandang sebagai
pilarnya atas kinerja satu profesi atau dalam konteks
ini adalah kinerja para guru. Dengan demikian,
kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun
sikap profesional, dalam menjalankan fungsi sebagai
guru.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Sagala
(2009: 23) yang menyatakan bahwa:
Kompetensi merupakan peleburan dari
pengetahuan (daya pikir), sikap (daya kalbu), dan
keterampilan (daya fisik) yang diwujudkan
dalam bentuk perbuatan”; Dari pernyataan
tersebut maka dapat dikatakan kompetensi
merupakan gabungan dari kemampuan,
pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat,
pemahaman, apresiasi dan harapan yang
mendasari karakteristik seseorang untuk
berunjuk kerja dan menjalankan tugas atau
pekerjaan guna mencapai standar kualitas dalam
pekerjaan nyata.
Dari uraian di atas maka dapat diartikan
bahwa kompetensi merupakan prilaku yang rasional
untuk mencapai tujuan yang disajikan syarat sesuai
dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi dalam
arti luas merupakan standar kemampuan yang
diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi
seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif
dalam melandasi pelaksanaan tugas profesional atau
kemampuan teknis. Seseorang dinyatakan kompeten
di bidang tertentu apabila ia menguasai kecakapan
bekerja sebagai suatu keahlian selaras dengan
bidangnya. Kompetensi sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak. Kompetensi adalah spesifikasi dari
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki
seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan,
sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh
lapangan.
B. Kompetensi Guru
Perbedaan antara profesi guru dengan
profesi lainnya terletak dalam tugas dan tanggung
jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut erat
kaitannya dengan kemampuan yang disaratkan
untuk memangku profesi tersebut. Usman (2007: 1)
menyatakan bahwa, “Guru merupakan jabatan atau
profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai
guru”. Oleh karena itu setiap guru pada suatu
lembaga pendidikan harus memiliki berbagai
ketentuan atau syarat-syarat untuk menjadi sebagai
seorang guru. Salah satu syarat tersebut adalah
memiliki kompetensi (kemampuan) untuk
melaksanakan kegiatan pengajaran dan pendidikan
dengan optimal. Syarat lainnya adalah guru harus
sehat mental dan fisik, serta memiliki ijazah
keguruan yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan
keguruan.
Kompetensi guru diartikan dengan
penguasaan terhadap suatu tugas (mengajar dan
mendidik), keterampilan, sikap dan apresiasi yang
diperlukan untuk menunjang keberhasilan proses
pendidikan yang dilakukannya. Dengan demikian
kompetensi tidak hanya berkenaan dengan kemampuan guru dalam menyajikan pelajaran di
depan kelas, melainkan termasuk keterampilan guru
dalam mendidik dan menanamkan sikap yang baik
kepada Belajar. Kompetensi guru menurut Cogan
(Sagala, 2008: 209) bahwa:
Harus mempunyai (1) kemampuan untuk
memandang dan mendekati masalah-masalah
pendidikan dari perspektif masyarakat global; (2)
kemampuan untuk bekerja sama dengan orang
lain secara kooperatif dan tanggung jawab sesuai
dengan peranan dan tugas dalam masyarakat; (3)
kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan
sistematis; (4) keinginan untuk selalu
meningkatkan kemampuan intelektual sesuai
dengan tuntutan zaman yang selalu berubah
dengan pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan kutipan di atas dapat
dinyatakan kompetensi guru adalah kelayakan untuk
menjalankan tugas, kemampuan sebagai suatu faktor
penting bagi guru, oleh karena itu kualitas dan
produktivitas kerja guru harus mampu
memperlihatkan perbuatan profesional yang
bermutu. Dalam pengertian tersebut, telah
terkandung suatu konsep bahwa guru profesional
yang bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan
sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi
yang dituntut agar guru mampu melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya. Seperti yang
dinyatakan oleh Hamalik (2008: 38) guru yang
dinilai kompeten secara profesional, apabila:
1. Guru tersebut mampu mengembangkan
tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
2. Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-
peranannya secara berhasil.
3. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha
mencapai tujuan pendidikan (tujuan
instruksional sekolah)
4. Guru tersebut mampu melaksanakan
peranannya dalam proses mengajar dan belajar
dalam kelas
Guru profesional bukanlah hanya untuk
satu kompetensi saja yaitu kompetensi profesional,
tetapi guru profesional harus mampu memiliki
keempat kompetensi sebagaimana yang
diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 agar guru memahami,
menguasai, dan terampil menggunakan sumber-
sumber belajar baru dan menguasai kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial sebagai bagian
dari kemampuan guru. Dengan demikian,
kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya,
kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun
sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai
guru.
Standar kompetensi guru dikembangkan
secara utuh dari empat kompetensi utama yaitu
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional,
keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam
kinerja guru.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik guru merupakan
kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran
yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian
secara akademik dan intelektual. Merujuk pada
sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis
subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki
kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan
subjek yang dibina. Selain itu guru memiliki
pengetahuan dan pengalaman dalam
penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara
otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan
ijazah akademik, dan ijazah keahlian mengajar (akta
mengajar) dari lembaga pendidikan yang
diakreditasi pemerintah. Pemahaman terhadap
belajar. Guru memiliki pemahaman psikologi
perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan
benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada
anak didiknya. Guru dapat membimbing anak
melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami
anak. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan
pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak,
sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem
yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan
pendekatan yang tepat.
Kompetensi pedagogik telah dituangkan di
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi
Guru yang mencakup: (1) Menguasai karakteristik
Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual; (2) Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik.(3) Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran yang diampu.(4)
Menyelenggarakan pembelajaran Yang
mendidik.(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. (6)
Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
(7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan Belajar. (8) Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar.(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.(10)Melakukan tindakan refleksi
untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan
berakhlak mulia. Di mana pada setiap perkataan,
tindakan, dan tingkah laku positif akan
meningkatkan citra diri dan kepribadian seorang
guru. Setiap guru mempunyai pribadi masing-
masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki.
Kepribadian sebenarnya adalah suatu masalah yang
abstrak, yang hanya dapat dilihat lewat penampilan,
tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam
menghadapi setiap persoalan. Kepribadian adalah
keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur
psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh
sikap dan perbuatan seseorang merupakan suatu
gambaran dari kepribadian orang tersebut.
Kunandar (2007: 55) menyatakan bahwa:
“Kompetensi kepribadian yaitu perangkat prilaku
yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam
mewujudkan dirinya sebagai pribadi yang mandiri
untuk melakukan transformasi diri, identitas diri,dan pemahaman diri.” Berdasarkan pernyataan
tersebut maka kompetensi kepribadian guru dapat
dinyatakan sebagai: (1) memiliki kepribadian yang
mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak
sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga
sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma. (2) memiliki
kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri,
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik yang memiliki etos kerja. (3) memiliki
kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan
tindakan yang bermanfaat bagi Belajar, sekolah dan
masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak. (4) Memiliki kepribadian
yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh
positif terhadap Belajar dan memiliki perilaku yang
disegani. (5) Memiliki akhlak mulia dan menjadi
teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai
dengan norma religius (iman dan takwa, jujur,
ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang
diteladani Belajar.
Sebagai pribadi, guru merupakan
perwujudan diri dengan seluruh keunikan
karakteristik yang sesuai dengan posisinya sebagai
pemangku profesi keguruan. Kepribadian
merupakan landasan utama bagi perwujudan diri
sebagai guru yang efektif baik dalam melaksanakan
tugas profesionalnya di lingkungan pendidikan dan
di lingkungan kehidupan lainnya. Hal ini
mengandung makna bahwa seorang guru harus
mampu mewujudkan pribadi yang efektif untuk
dapat melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya
sebagai guru. Untuk itu, ia harus mengenal dirinya
sendiri dan mampu mengembangkannya ke arah
terwujudnya pribadi yang sehat dan paripurna (fully
functioning person).
Kompetensi kepribadian telah dituangkan
di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi
Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu(1)
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi Belajar dan
masyarakat (3) Menampilkan diri sebagai pribadi
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa (4)
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri (5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi
dengan orang lain. Kompetensi ini berhubungan
dengan kemampuan guru sebagai anggota
masyarakat dan makhluk sosial, meliputi: (1)
kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi
dengan teman sejawat untuk meningkatkan
kemampuan profesional; (2) kemampuan guru
dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan; (3)
kemampuan guru berkomunikasi dengan orang tua
Belajar; (4) Kemampuan guru berkomunikasi
dengan masyarakat; (5) kemampuan untuk mengenal
dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga
kemasyarakatan; dan (6) kemampuan untuk
pendidikan moral. Hal ini sejalan dengan pernyataan
Sagala (2009: 39) yang menyatakan bahwa
”Indikator kemampuan sosial guru adalah mampu
berkomunikasi dan bergaul dengan Belajar, sesama
pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan
wali murid, masyarakat dan lingkungan sekitar, dan
mampu mengembangkan jaringan”.
Inti dari kompetensi sosial terletak pada
komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud
adalah komunikasi yang efektif. Komunikasi dapat
diartikan sebagai suatu proses saling mempengaruhi
antar manusia. Komunikasi juga merupakan
keseluruhan dari pada perasaan, sikap dan harapan-
harapan yang disampaikan baik secara langsung atau
tidak langsung, baik yang dilakukan secara sadar
atau tidak sadar karena komunikasi merupakan
bagian integral dari proses perubahan.
Berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas
tersebut maka kompetensi sosial adalah merupakan
kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam
berinteraksi dengan orang lain tidak hanya berbuat
betul saja tetapi juga menyadari perbuatan yang
dilakukan dan menyadari pula situasi yang ada
sangkut pautnya dengan perbuatan itu.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan guru dalam penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam. Proses belajar
dan hasil belajar Peserta Didik bukan saja ditentukan
oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulumnya,
akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh
kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu
menciptakan lingkungan belajar yang efektif,
menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola
kelasnya, sehingga belajar peserta didik berada pada
tingkat optimal.
Kompetensi profesional berkaitan dengan
bidang studi dijelaskan Slamet (Sagala 2009: 39)
yaitu:
Kompetensi profesional yang terdiri dari sub-
kompetensi (1) memahami mata pelajaran yang
telah disiapkan untuk mengajar; (2) memahami
standar kompetensi dan standar isi pelajaran
yang tertera dalam Peraturan Menteri serta bahan
ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP); (3) memahami struktur,
konsep, dan metode keilmuan yang menaungi
materi ajar; (4) memahami hubungan konsep
antar mata pelajaran terkait; dan (5) menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
Kompetensi profesional telah dituangkan di
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16
tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang
mencakup kompetensi inti guru yaitu; (1) Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan
yang mendukung mata pelajaran yang diampu (2)
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran yang diampu (3)
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu
secara kreatif (4) Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan
refleksi(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mengembangkan diri.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Arikunto,Suharsimi, 2008. Prosedur Penelitian
Edisi V. Jakarta: Rineka Cipta.
Danim, Sudarwan. 2007. Motivasi Kepemimpinan
dan Efektivitas Kelompok. Jakarta : Rineka
Cipta.
Danim,Sudarwan. 2006. Manajemen Sumber Daya
Manusia. Jakarta : Bumi Aksara, Cetakan
ke-13.
E. Mulwoso, 2002. Kurikulum Berbasis Kompetensi,
Konsep, Karakteristik dan Implementasi.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Fathoni, Abdurrahmat. 2006. Organisasi dan
Manajemen Sumberdaya Manusia. Jakarta
: Rineka Cipta. Freire, Pendidikan, Hh 51-
52
H. A. R. Tilaar, 2000. Paradigma Baru Pendidikan
Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan
Pendekatan Kompetensi, Jakarta.