Kurikulum

Pengembangan Kurikulum.
Pengembangan kurikulum, selain
mempertimbangan landasan filosofis,
sosiologis, psiko-pedagogis, teoritis,
dan landasan yuridis (Djuandi, 2013),
juga mengacu pada pertimbangan
yang bertalian dengan prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum, yang digunakan
sebagai kaidah yang harus ditempuh dan
menjiwai suatu kurikulum yang akan
disusun atau dikembangkan. Prinsip-
prinsip pengembangan kurikulum dapat
dikembangkan sendiri, atau menggunakan
prinsip yang telah ada, serta berkembang
dalam kehidupan sehari-hari. Oleh
karenanya, akan mungkin terjadi
penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda
antara satu lembaga pendidikan dengan
lembagan pendidikan lainnya (Djuandi,
2013; Hanif, 2014; dan Suarga, 2017).
Prinsip-prinsip umum dalam
pengembangan kurikulum, yaitu: prinsip
relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis/
efisiensi, dan efektivitas. Prinsip relevansi,
mencakup relevansi secara internal dan
eksternal. Secara internal, menyangkut
relevansi yang terjadi di antara komponen
kurikulum (tujuan, isi/bahan, strategi, dan
evaluasi). Sedangkan secara eksternal,
menyangkut relevansi antara komponen
kurikulum dengan tuntutan, kebutuhan, dan
perkembangan masyarakat (Nasution, 1991;
Amri, 2013; dan Mulyasa, 2013).
Prinsip fleksibilitas, menyangkut
pertimbangan dalam sifat kurikulum yang
dikembangkan, yaitu luwes, lentur, atau
fleksibel, yang memungkinkan terjadinya
penyesuaian dengan keadaan, tempat,
waktu, kondisi yang dihadapi, dan selalu
berkembang; dalam kaitan ini, menyangkut
pula pertimbangan terhadap keberadaan
peserta didik dalam hal kemampuan dan
latar belakang kehidupannya (Hamalik,
2007; Arifin, 2013; dan Anwar, 2014).
Prinsip kontinuitas adalah 
kesinambungan dalam kurikulum, baik secara vertikal, yakni bertahap dan 
berjenjang maupun secara horizontal, 
baik dalam tingkat kelas, antara jenjang 
pendidikan, dan antara jenjang pendidikan 
dengan jenis pekerjaan (Hamalik, 2007; 
Rulia, 2017; dan Suarga, 2017).
Prinsip praktis/efisiensi adalah 
mengusahakan agar kegiatan dan 
kemampuan tidak mubazir dalam segala 
hal, seperti: waktu, tenaga, biaya, dan 
sumber-sumber lain, yang harus dilakukan 
secara optimal, cermat, dan tepat, sehingga 
hasilnya memadai (Hamalik, 2007; 
Muktiana, 2015; dan Rulia, 2017).
Prinsip efektivitas mengusahakan 
agar kegiatan pengembangan kurikulum 
mencapai tujuan dengan tepat, baik secara 
kualitas maupun kuantitas (Hamalik, 2007; 
Kamal, 2014; dan Muktiana, 2015).
Para ahli kurikulum memandang bahwa 
pengembangan kurikulum merupakan suatu 
siklus dari adanya keterjalinan hubungan 
antara komponen kurikulum, yaitu antara 
komponen tujuan, bahan, kegiatan, dan 
evaluasi. Keempat komponen yang merupakan 
suatu siklus tersebut tidaklah berdiri sendiri, 
tetapi saling mempengaruhi satu sama lain 
atau interreralation (Sukmadinata, 1988; 
Hamalik, 2007; dan Arifin, 2013).
Dalam kaitan interelasi komponen 
kurikulum, S. Nasution (1991) dan sarjana 
lainnya memberikan pernyataan bahwa 
pada prakteknya, semua unsur tersebut 
dipertimbangkan tanpa urutan yang pasti, 
misalnya ada yang menganjurkan agar 
segera setelah dirumuskan tujuan disusun 
alat evaluasinya, kemudian bahan, dan 
proses belajar-mengajarnya, seperti 
yang ditunjukkan dalam urutan langkah 
PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem 
Instruksional); atau ada pula yang mulai 
dengan melihat bahan yang akan dipelajari 
dengan berpedoman pada buku sumber, 
sesudah itu baru ditentukan tujuan yang 
akan dicapai berdasarkan bahan tersebut, 
akhirnya dipikirkan proses belajar-mengajar 
dan cara penilaiannya, seperti ditunjukkan dalam mengembangkan belajar berprogram. 
Jadi, dalam proses pengembangannya 
ada proses interaksi menuju perpaduan, 
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan 
argumen teoritis yang dijadikan landasan 
pengembangan (cf Nasution, 1991:7; 
Hamalik, 2007; dan Arifin, 2013).
Pengembangan tujuan, baik di 
tingkat makro maupun mikro, sangatlah 
menentukan. Dalam konteks ini, S. 
Nasution (1991) dan sarjana lainnya 
kembali menggambarkan bahwa proses 
pengembangan kurikulum bisa dimulai dari 
pembelajaran dan penilaian, perumusan 
tujuan, yang diikuti oleh penentuan 
atau pemilihan bahan pelajaran, serta 
proses belajar-mengajar dan strateginya 
(Sukmadinata, 1988; Nasution, 1991; 
Hamalik, 2007; dan Arifin, 2013).
Dalam sistem pendidikan Indonesia, 
secara gradual, hierarki tujuan pendidikan 
terdiri dari: (1) Tujuan Umum Pendidikan 
atau Tujuan Pendidikan Nasional; (2) 
Tujuan Institusional atau Tujuan Lembaga 
Pendidikan; (3) Tujuan Kurikuler atau Tujuan 
Bidang Studi; serta (4) Tujuan Instruksional 
atau Tujuan Pembelajaran (Hamalik, 2007; 
Nitasari et al., 2012; dan Arifin, 2013).
Akhirnya, pengembangan materi/
isi pelajaran, menurut Herbert Spencer 
(1861) dan sarjana lainnya, meliputi: Self 
Preservation, Securing the Necessities of 
Life, Rearing a Family, Maintaining Proper 
Social and Political Relationships, serta
Enjoying Leisure Time. Masing-masing 
bagian dapat dijelaskan, sebagai berikut: 
Self Preservation adalah usaha menjaga 
kelangsungan hidup individu, misalnya 
menjaga kesehatan, soal makanan, 
melindungi diri terhadap pengaruh alam, 
bahaya, kejahatan, dan sebagainya. Securing 
the Necessities of Life adalah usaha mencari 
nafkah untuk menutupi kebutuhan hidup, 
mempelajari keterampilan untuk melakukan 
pekerjaan tertentu, dan sebagainya. Rearing 
a Family adalah usaha untuk memelihara 
keluarga dan mendidik anak. Maintaining Proper Social and Political Relationships 
adalah usaha untuk memelihara hubungan 
sosial dan politik yang baik. Enjoying 
Leisure Time adalah usaha untuk menikmati 
waktu senggang (Spencer, 1861; Holmes, 
2002; dan Marzuki & Chabibah eds., 2013).
Pembelajaran Abad XXI. Pembelajaran 
abad XXI menjadi salah satu inspirasi 
dalam pengembangan Kurikulum 2013, 
maka untuk memahami mindset Kurikulum 
2013 dan pembelajaran saintifik sebaiknya 
memahami alur pikir pembelajaran 
abad XXI. Semangat Kurikulum 2013 
adalah ingin mengadopsi kurikulum 
dan pembelajaran yang digagas oleh 
pembelajaran abad XXI (Trilling & Fadel, 
2009; Greenstein, 2012; dan Apandi, 2018).
Kerangka kompetensi abad XXI meliputi 
keterampilan hidup dan karier; keterampilan 
inovasi dan belajar yang kemudian 
dikenal dengan istilah 4-C (Critical 
thinking, Communication, Collaboration, 
and Creativity); serta keterampilan 
ICT (Information and Communication 
Technology). Permasalahannya, bagaimana 
Kurikulum 2013 mengemas dan mencapai 
tujuan pembelajaran sesuai kerangka 
kompetensi abad XXI tersebut (Greenstein, 
2012; Wijaya, Sudjimat & Nyoto, 2016; dan 
Apandi, 2018). 
Setelah ditelusuri, ada beberapa strategi 
pembelajaran yang ditempuh oleh Tim 
Pengembang Kurikulum 2013 dalam 
mencapai tujuan kompetensi abad XXI. 
Menurut Ahmad Yani & Mamat Ruhimat 
(2018), dan sarjana lainnya, hal itu antara 
lain adalah sebagai berikut:
Pertama, Kurikulum 2013 memilki 
asumsi bahwa tantangan masa depan dunia 
tidak terlepas dari globalisasi, seperti dengan 
adanya WTO (World Trade Organization), 
ASEAN (Association of South East Asian 
Nations) Community, APEC (Asia-Pacific 
Economic Cooperation), dan CAFTA 
(Central America Free Trade Agreement); 
masalah lingkungan hidup; kemajuan 
teknologi informasi; konvergensi ilmu dan teknologi; ekonomi yang berbasis 
pengetahuan; kebangkitan industri kreatif 
dan budaya; pergeseran kekuatan ekonomi 
dunia; pengaruh dan imbas tekno-sains; 
peningkatan mutu; serta investasi dan 
transformasi pada sektor pendidikan (cf
Zainuddin, 2008; Yani & Ruhimat, 2018:43; 
dan Waseso, 2017).
Kedua, untuk mencapai target pencapaian 
kompetensi 4-C, Kurikulum 2013 merujuk 
pada konsep DNA (Deoxyribo Nucleic 
Acid) Inovator dari Jeff Dyer, Hal Gregersen 
& Clayton M. Christensen (2011) dari 
Harvard Business Review di Amerika 
Serikat, yang menunjukkan bukti bahwa 
para pengusaha inovatif memiliki sesuatu 
yang disebut “kecerdasan kreatif”. Jika 
keterampilan akan melibatkan otak kanan, 
maka para inovator melibatkan kedua sisi 
otak. Dalam memperoleh gagasan baru dan 
inovatif, mereka juga memanfaatkan lima 
keterampilan penemuan, atau discovery 
learning, yaitu: associating, questioning, 
observing, experimenting, dan networking 
(Dyer, Gregersen & Christensen, 2011; 
Sudrasyah, 2013; dan Yani & Ruhimat, 2018). 
Ketiga, abad XXI juga menyinggung 
tentang pendidikan karakter dengan 
indikator pada kesadaran global, kesadaran 
ekonomi dan bisnis, literasi wirausaha, 
literasi kewarganegaraan, literasi kesehatan, 
dan literasi lingkungan. Kurikulum 2013 
mengadopsi pendidikan karakter yang 
telah dikembangkan oleh Pusat Kurikulum 
dan Perbukuan tahun 2010. Nilai karakter 
yang dikembangkan ada 18 butir, yaitu: 
religius; jujur; toleransi; disiplin; kerja 
keras; kreatif; mandiri; demokratis; rasa 
ingin tahu; semangat kebangsaan dan 
nasionalisme; cinta tanah air; menghargai 
prestasi; komunikatif; cinta damai; gemar 
membaca; peduli lingkungan; peduli sosial; 
dan tanggung jawab (Kertih, 2015; Komara, 
2018; dan Yani & Ruhimat, 2018).
Keempat, alasan lainnya yang 
melatarbelakangi lahirnya Kurikulum 2013 
adalah fenomen bonus demografi, yang ditandai dengan melimpahnya populasi 
usia produktif (antara usia 15-64 tahun) 
pada tahun 2010-2035, yang mencapai 
70% dari jumlah penduduk. Besarnya 
jumlah penduduk produktif bisa menjadi 
berkah, atau sebaliknya menjadi beban. 
Akan menjadi berkah, jika penduduk usia 
produktif di Indonesia memiliki kualitas 
yang memadai, kompeten, kreatif, serta 
sehat jasmani dan rohani. Sebaliknya 
menjadi beban, jika mereka tidak memiliki 
kompetensi yang memadai, tidak kreatif, 
jahat, dan sakit-sakitan (Rosari, 2017; Remi 
ed., 2018; dan Yani & Ruhimat, 2018).

Referensi
Abidin, Yunus. (2014). Desain Sistem Pembelajaran 
dalam Konteks Kurikulum 2013. Bandung: PT 
Refika Aditama.
Amri, Sofan. (2013). Pengembangan & Model 
Pembelajaran dalam Kurikulum 2013. Jakarta: 
PT Prestasi Pustakarya.
Anwar, Rusliansyah. (2014). “Hal-hal yang 
Mendasari Penerapan Kurikulum 2013” dalam 
HUMANIORA, Vol.5, No.1 [April], hlm.97-106. 
Tersedia secara online di: https://media.neliti.
com/media/publications/167304-ID-hal-hal-
yang-mendasari-penerapan-kurikul.pdf [diakses 
di Bandung, Jawa Barat, Indonesia: 10 
November 2018]. 
Apandi, Idris. (2018). “Mewujudkan Pembelajaran 
Abad 21 dan HOTS melalui Penguatan 
Keterampilan Proses Guru dalam PBM” dalam 
KOMPASIANA: Byond Blogging, pada 4 
September. Tersedia secara online juga di: https://
www.kompasiana.com/idrisapandi/5b8e7fcd12
ae9436241aabf5/mewujudkam-pembelajaran-
abad-21 [diakses di Bandung, Jawa Barat, 
Indonesia: 17 Januari 2019].
Arifin, Zainal. (2013). Konsep dan Model 
Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT Remaja 
Rosda Karya.